Lapor Bapak Presiden, Lagi-lagi Judi Sabung Ayam 303 Bulusari Tulungagung Bakal Bebas Beraktifitas Besar-besaran

screenshot 2025 06 23 22 42 45 30 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

TULUNGAGUNG | Jejakperistiwa.com – Pertarungan judi sabung ayam terbesar dan mungkin sangat kebal hukum bakal terjadi di desa bulusari kecamatan kedungwaru Tulungagung jawa timur bakal terselenggara besar-besaran yang sudah di ketahui timsus jejakperistiwa pada Senin(23/6/25).

Walaupun penanganan tindak pidana perjudian sebenarnya telah dilakukan oleh Kepolisian dengan menggunakan aturan yang terdapat pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum namun fakta di lapangan khususnya di wilayah hukum polres tulungagung polda jatim tersebut diduga terkesan tutup mata bebas tidak berlaku atau kebal hukum bagi para bos judi sabung ayam 303 masih bebas buka adakan arena judi sabung ayam, di karenakan nampak di ketahui team jejakperistiwa perjudian sabung ayam 303 akan segera di selenggarakan bos judi sabung ayam yang berlokasi di desa bulusari kecamatan kedungwaru tulungagung jawa timur.

Di ketahui acara judi dan sabung ayam yang rencananya akan di gelar pada hari Sabtu, 28 juni 2025 pada pukul 09:00- selesai ini dengan bukti beberapa pesan undangan yang telah di sebar melalui pesan WhatsApp ke beberapa penghobi sabung ayam dan para penjudi sabung ayam 303 di beberapa daerah di jawa timur maupun luar jawa timur.

Menurut A salah satu penerima pesan undangan melalui WhatsApp membenarkan bahwa ia benar mendapatkan undangan melalui pesan WhatsApp yang akan di selenggarakan pagi hari pada sabtu tanggal 28 juni 2025 pada pukul 09:00- selesai yang di selenggarakan di desa bulusari tulungagung besok”, Ungkapnya.

Dalam isi undangan yang telah di sebar luaskan melalui beberapa pesan undagan melalui WhatsApp sebagai berikut :

screenshot 2025 06 23 23 47 30 62 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd
Nampak foto undangan yang di sebar luaskan melalui pesan WhatsApp kepada para penghobi dan penjudi sabung ayam.

Nampak di dalam undangan tersebut T5000 pasang tidak termasuk minimal gandeng 10x dan untuk peserta luar kota ada fasilitas hotel dengan tambahan atau hadiah 1 sepeda listrik dan uang tunai 500k.

Baca juga :  Aliansi Masyarakat Sadar Pemilu Geruduk Kantor KPU dan Polres Jombang

Aktivitas Sabung ayam, atau adu ayam, adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian.

Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(Tim)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!