Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM
SURABAYA | Jejakperistiwa.com – Menanggapi Pemberitaan pada media online terkait dugaan OTT terhadap wartawan Amir, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Sanggahan tegas atas Narasi yang berkembang dan Berpotensi membentuk Opini Publik secara Prematur serta merugikan hak-hak klien kami. Kamis(26/3/26) Kami menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip keberimbangan, kehati-hatian, serta *asas praduga tidak bersalah* _(Presumption of Innocence)_ sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik. 1. Menyesalkan Minimnya Empati dan Solidaritas Sesama Jurnalis Seyogyanya, sebagai sesama insan pers, setiap jurnalis memiliki empati, nurani, dan solidaritas profesi ketika salah satu rekan menghadapi persoalan hukum. _“Hari ini yang menimpa wartawan Amir, bukan…
