
KEDIRI | Jejakperistiwa.com – Mencuatnya proyek p3tgai di kabupaten kediri timbul banyak kejanggalan team investigasi lp3-nkri bersama awak media melakukan investigasi di desa punjul kecamatan plosoklaten kabupaten kediri jawa timur yang akhirnya temukan berbagai kejanggalan dengan klarifikasi yang disampaikan kepala desa(kades), ketua hippa ,dan aparaturnya pada(27/5/25) lalu.

Menurut Hadi selaku team anggota advokasi lp3-nkri mengungkapkan bahwa “berawal dari klarifikasi kades yang kurang transparan dalam pelaksanaan proyek p3-tgai kurang transparan dalam keterbukaan informasi publik yang bisa membuat asumsi-asumsi yang negatif,, mungkin banyak yang perlu diperhatikan atau di pantau dari berbagai program misal dari pengelolaan dana dd, bkk, add, dan bumdesnya”, Ungkapnya.
Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (hippa) memiliki tugas utama mewakili hippa dalam pertemuan dan kegiatan terkait irigasi, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan hippa dan pengelolaan air irigasi, tugas ini meliputi koordinasi kegiatan, penanganan masalah, dan penyampaian keputusan rapat anggota mewakili hippa dalam pertemuan panitia irigasi tingkat kabupaten atau tingkat induk primer, mewakili hippa dalam pertemuan lain yang relevan, mengkoordinir kegiatan di tingkat sekunder, mengkoordinir kegiatan lain yang berkaitan dengan hippa, menampung permasalahan yang muncul di kalangan anggota hippa.
Mencairkan permasalahan tersebut melalui musyawarah atau forum yang tepat, menyusun rencana kerja dan anggaran hippa, melaksanakan administrasi keuangan hippa, mengadakan rapat anggota untuk membahas isu-isu penting dan mengambil keputusan.
Menyampaikan keputusan rapat anggota kepada pihak yang berwenang, ketua hippa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan hippa, ketua hippa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan kepada rapat anggota.
Ketua hippa wajib menjalankan tugas dan fungsi hippa dengan adil dan transparan, ketua hippa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari anggota, ketua hippa mewakili hippa dalam berkoordinasi dengan pemerintah, instansi terkait, dan pihak lain yang relevan.
Ketua hippa menyampaikan informasi dan laporan kegiatan hippa kepada pihak terkait, singkatnya ketua hippa bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan hippa, baik secara internal maupun eksternal dan mereka harus mampu mengelola air irigasi, menyelesaikan masalah, serta menjalin komunikasi yang baik dengan anggota dan pihak terkait.
Yang anehnya menurut bapak Mariono selaku mantan kasun sebagai ketua hippa mengungkapkan bahwa banyak kegiatan-kegiatan yang tidak beliau ketahui dan kurang paham betul karena semua di handel oleh bendahara terkai proyek p3-tgai..
Menurut Sulistyo selaku kepaladesa(kades) punjul terkesan koordinasi dan klarifikasi apapun statemen yang di berikan diduga bohong, mengatan bahwa badan independent, Lsm, atau media tidak tidak mempunyai kapasitas, wewenang Melakukan kegiatan karena sudah ada dari inspektorat, kejaksaan,bpk,bpkp.
Pertanggung jawaban kades terkait proyek Percepatan Peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) meliputi laporan penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan hasil yang dicapai. Laporan ini harus diajukan kepada pihak terkait, termasuk Kementerian PUPR dan masyarakat desa, kades bertanggung jawab untuk melaporkan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk proyek p3-tgai.
Laporan ini mencakup rincian pengeluaran untuk bahan, tenaga kerja, dan biaya lainnya, serta memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Laporan ini berisi gambaran tentang pelaksanaan kegiatan proyek p3-tgai, mulai dari persiapan hingga penyelesaian.
Laporan ini mencakup tahapan pekerjaan, hasil pekerjaan, dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan serta Kades juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil yang dicapai dari proyek p3-tgai serta laporan ini mencakup manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, peningkatan produktivitas pertanian, dan dampak positif lainnya.
Laporan pertanggungjawaban kades terkait proyek p3-tgai harus diajukan kepada kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program p3-tgai dan masyarakat desa agar masyarakat mengetahui penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai dari proyek tersebut.
Badan pengawas keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan efektif, musyawarah desa terkait laporan pertanggungjawaban kades dapat dibahas dalam musyawarah desa untuk mendapatkan masukan dan persetujuan dari masyarakat.
Pembentukan tim swakelola, pada beberapa kasus, pembentukan tim swakelola yang terdiri dari masyarakat petani dapat membantu dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan proyek, Monitoring dan Evaluasi, kades juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek p3-tgai untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan hasil yang diharapkan.
Dengan menyampaikan laporan pertanggung jawaban yang lengkap dan transparan, kades dapat menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program p3-tgai dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Koordinasi, klarifikasi, serta evaluasi dengan pihak terkait dan segera akan dilakukan pelaporan jika memang ada temuan dalam kegiatan proyek apapun yang ada di Desa punjul kecamatan Plosoklaten kabupaten kediri jawa timur”Tegasnya, Bersambung…(Asmoroqondhi)