
JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Warga asal Desa Selorejo berinisial MS (42) , Kecamatan Mojowarno, kabupaten jombang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga asal Kediri dengan modus membeli kambing lewat media sosial (medsos).
Pelaku membawa kabur delapan ekor kambing senilai Rp23 juta milik korban setelah berpura-pura akan membayar di rumah milik korban yang ada di Kabupaten Kediri.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sesuai laporan polisi nomor LP/B/321/X/2025/SPKT/POLRES JOMBANG POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Oktober 2025.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Korban diketahui bernama, Yuliatin (47) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, korban, mengaku ditipu oleh pelaku berinisial MS, warga Kabupaten Jombang pada Rabu(15/10/25).
Bertempat di halaman loby satreskrim polres jombang Menurut Kasatreskrim AKP Margono, tersangka MS berpura-pura membeli kambing milik korban yang dijual melalui media sosial. “Saat proses pembayaran, pelaku berbelit-belit dan kemudian mengajak korban bersama suami dan anaknya ke rumah pelaku untuk mengambil uang.
Namun, ketika berada di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang, mereka berhenti untuk beristirahat dan membeli minuman di warung. Pelaku lalu berpamitan membeli pakan kambing bersama suami korban.
Setelah sampai di lokasi pembelian pakan di Dusun Plumbongambang, pelaku berpura-pura memutar kendaraan agar lebih dekat, lalu kabur membawa delapan ekor kambing milik korban dan meninggalkan suami korban di lokasi”Ungkapnya.
Berkat laporan cepat korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.20 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk beserta kendaraan dan kambing hasil kejahatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit mobil Grandmax warna hitam, Nopol N-8148-RF, 8 ekor kambing yang terdiri dari 5 ekor kambing Jowo Randu dan 3 ekor kambing jenis Etawa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol S-2391-OBI dan dokumen yang terdiri KTP pelaku, serta STNK dan kunci kendaraan.
MS ini bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dua kasus: pada tahun 2002, dihukum 4 bulan penjara dalam kasus pencurian, pada tahun 2023 ia kembali dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Kini, MS kembali dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Pelaku ini residivis kambuhan dengan modusnya yang klasik dengan berpura-pura membeli barang kemudian membawa kabur. Kami bertindak cepat dan pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat”.
Polres Jombang memastikan akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penipuan dan penggelapan yang mencoba beraksi di wilayah hukum Kabupaten Jombang”Tutupnya.(Asmoqondhi)