Diduga Adanya Perusahaan Peleburan Dolomite Ilegal Meresahkan Warga LPK RI DPC Gresik Turun Tangan Tegaskan APH Segera Tindak Lanjuti

screenshot 2025 10 27 15 11 10 24 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

Gresik | Jejakperistiwa .com – Diduga banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi kelengkapan izin, terutama di sektor peleburan dolomit di wilayah Kabupaten Gresik menjadi meresahkan warga gresik.

Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta izin-izin lingkungan seperti AMDAL, IPAL, dan UPAL, yang prosesnya diawali melalui sistem OSS RBA sebagai dasar legalitas kegiatan usaha.

Salah satunya perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik (Koordinat: -7.148073°, 112.605345°), dengan pemilik berinisial R dan pengurus berinisial U, diduga kuat tidak memiliki kelengkapan izin sebagaimana mestinya.

Hasil pantauan lapangan oleh Tim Investigasi LPK RI DPC Kabupaten Gresik serta laporan masyarakat sekitar mengungkap bahwa aktivitas peleburan tersebut menghasilkan debu tebal yang mencemari lingkungan dan permukiman warga, tanpa adanya bentuk kompensasi sosial apa pun kepada masyarakat terdampak.

Lebih jauh, pengurus perusahaan (U) bahkan menyebut bahwa tenaga kerja yang digunakan berasal dari luar daerah Gresik, seperti Tuban, Malang, dan Sidoarjo, dengan jumlah di bawah 10 orang, yang berarti tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal, sebagaimana diamanatkan oleh aturan ketenagakerjaan dan komitmen sosial perusahaan di daerah bahkan di wilayah tersebut tidak di hiraukan.

Menurut Ketua LPK RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, mengungkapkan “Kami dari LPK RI Gresik tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan perizinan yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti semua laporan serta fakta di lapangan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang maupun kelalaian perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan. Kami siap berkolaborasi dengan APH dan instansi terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai ketentuan hukum.”

“Kami menghimbau Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik agar segera menindak tegas pelaku usaha yang belum memiliki atau belum melengkapi izin lingkungan seperti AMDAL, IPAL, UPAL, dan pengelolaan limbah B3 yang dapat membahayakan masyarakat. Begitu juga kepada Dinas Perizinan Gresik, kami minta agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan guna memastikan legalitas dan kelayakan operasional perusahaan peleburan dolomit tersebut.”

Baca juga :  Bazar Gerakan Pangan Murah di Jombang, Diserbu Masyarakat

“Selain itu, kami mendesak DPRD Kabupaten Gresik untuk turun tangan melakukan pengawasan intensif serta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, guna memastikan tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap dan yang merusak lingkungan sekitar.”

“Kami juga mengajukan surat resmi permohonan klarifikasi dan koordinasi kepada Polres Gresik, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta DPRD Kabupaten Gresik, agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Kami berharap langkah cepat ini dapat mencegah dampak pencemaran dan ketidakadilan sosial di masyarakat,” tegas Gus Aulia.

Surat Permohonan Resmi dan Himbauan Resmi tertuang dalam surat resmi bernomor No: 12/DPC-LPKRI-GRSK/X/2025, yang dilayangkan oleh DPC LPK RI Kabupaten Gresik kepada Ketua DPRD, Kapolres, dan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Gresik, disebutkan antara lain:

Perihal: Permohonan Tindakan dan Pengawasan terhadap Aktivitas Perusahaan Peleburan Dolomit yang berada di Kecamatan Manyar.

Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan adanya dugaan aktivitas perusahaan peleburan dolomit yang belum memenuhi kelengkapan perizinan dan menimbulkan pencemaran udara di lingkungan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada pihak DPRD, Polres Gresik, dan Dinas Perizinan Kabupaten Gresik agar segera melakukan peninjauan langsung (sidak), melakukan verifikasi dokumen izin, serta menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengecam keras sikap perusahaan yang mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak dan menyalahi aturan perizinan. Kami minta perusahaan tersebut segera memberikan kompensasi layak kepada warga, melengkapi seluruh izin usaha dan lingkungan, serta menghentikan sementara aktivitas produksi sampai seluruh proses verifikasi selesai dilakukan,” pungkas Gus Aulia.

Baca juga :  Kementerian Agama tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Pada Senin 31 Maret 2025

LPK RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan menyampaikan seluruh temuan investigasi kepada instansi hukum dan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang dikonfirmasi melalui perwakilan bernama Udin hanya menyampaikan singkat bahwa, “Akan kami informasikan ke pimpinan,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Diharapkan untuk aparat penegak hukum khususnya di wilayah hukum polres gresik polda jawa timur segera merespon keluhan warga sekitar yang sudah terdampak, dan bisa mengamankan perusahaan-perusahaan yg ilegal (belum mengantongi ijin resmi atau lengkap).(Red)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!