
MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Diduga Proyek fiktif tanpa papan proyek Bantuan Keuangan (BK) desa diduga tercium berbau Korupsi diduga proyek fiktif dana BK desa peterongan kecamatan bangsal kabupaten mojokerto tersebut di manfaatkan pembangunan rambat beton jalan belum cair namun sudah selesai di kerjakan pada Selasa (02/12/25).
Menurut sukemi selaku kepala desa (kades) Peterongan waktu di konfirmasi di kantor desa Peterongan mengungkapkan bahwa proyek jalan rambat beton dusun Peterongan tersebut di bangun dengan dana BK tahun 2025 dari dewan untuk anggaran Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) di kerjakan pemborong sawahan sidomulyo untuk cvnya opo y saya tidak tau nanti tak telponkan konsultannya”, Ungkapnya.
Aturan proyek tersebut sudah melanggar peraturan Bupati Mojokerto yang secara jelas mengatur mekanisme pelaksanaan proyek infrastruktur yang didanai oleh BK Desa. Menurut peraturan tersebut, proyek baru boleh dimulai setelah dana masuk ke rekening pemerintah desa, dengan batas waktu penyelesaian maksimal tiga bulan.
Setelah desa sadar tengah kecamatan mojoanyar kini desa Peterongan kecamatan bangsal kabupaten mojokerto berani mengerjakan proyek dengan dana BK desa belum cair namun proyeknya sudah selesai di kerjakan tanpa papan proyek.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).(Tim)
