
TULUNGAGUNG | Jejakperistiwa.com – Arena perjudian dengan menggunakan alat mesin tembak ikan yang lagi marak di tulungagung bebas beroperasi salah satunya yang berada di desa beji kecamatan boyolangu kabupaten tulungagung, diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh penegak hukum Sabtu(15/02/26).
Dari pantauan timsus jejakperistiwa bangunan yang berukuran kurang lebih 3×6 berdinding batu bata tampak ramai penjudi diantaranya anak-anak yang berusia masih sekolah dan berbagai kalangan usia,laki laki maupun perempuan.
Di arena judi tersebut tersedia sebuah mesin judi tembak ikan dan beberapa kursi yang disediakan khusus untuk para penjudi,tampak wajah serius dari para penjudi yang kelihatan sangat menyukai judi Tembak Ikan tersebut dengan semangat, di depan pintu masuk arena judi di jaga seorang pria dan wanita yang bertugas sebagai penjaga di lokasi untuk mengamankan arena judi tersebut.
Menurut penjaga judi tersebut mengungkapkan ‘Saya yang mengelola tempat ini mas, sudah hampir delapan bulan ini buka. dan semua sudah diatensi oleh Bos ,tidak usahlah foto foto segala macam,” ucapnya dengan santai.
Sedangkan menurut salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung hampir satu tahun tanpa pernah tersentuh penegakan hukum dan masih aman sampai sekarang.
“Hampir sekitar satu tahun sudah beraktivitas itu mas, dan tanpa mengenal waktu sama sekali,ada suara adzan terdengar dari masjid sekolahanpun mereka tetap main judi hingga sampai dini hari,”Ungkapnya.
Lokasi judi tersebut berada di pasar burung Boyolangu dan mepet sekali dengan sekolahan SMKN 2 Boyolangu , menjadikan tempat ini memang strategis dan ramai setiap hari karena tempatnya anak-anak sekolah hingga orang-orang dewasa hingga malam hari.
Saya berharap agar penegak hukum segera menutup dan membubarkan arena judi tersebut karena selain sangat mengganggu warga sekitar juga berdampak buruk kepada anak-anak kecil yang masih sekolah”, Tambahnya.
Selanjutnya selain lokasi arena judi tembak ikan ditulungagung ada beberapa tempat di berbagai desa kabupaten tulungagung lainnya antara lain :
– Didesa Beji kecamatan Boyolangu
– Desa sobontoro kecamatan Boyolangu
– Desa Wajak lor kecamatan Boyolangu
– Desa Tapan kecamatan Kedungwaru
– Desa Ngujang (lokalisasi) kecamatan Kedungwaru.
– Desa Jeli kecamatan karang Rejo
– Di kecamatan campur darat
– Di kecamatan kali Dawir
-Di Kecamatan Tanggung gunung dan masih banyak lagi tempat arena judi lainnya yang masih bebas beroperasi
Padahal sudah jelas sesuai intruksi kapolri jenderal polisi Listyo sigit prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.
Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres tulungagung polda jawa timur.
Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk melanggar UU nomor 1 tahun 2023 tentang KIHP( berlaku efektif 2026) Perjudian diancam hukuman berat, dengan pelaku/bandar terancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah…..Bersambung.(Timsus)
