Gunung Sampah Arjawinangun Belum Meletus, Warga Resah

screenshot 2026 07 08 08 01 56 89 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

Jejakperistiwa.com | CIREBON – Sampah menggunung dan membludak di jalur jalan raya arjawinangun diduga terkesan tidak terurus di karena menumpuknya sampah yang menggunung nampak tidak terawat yang merusak pemandangan dan bau yang tidak sedap (bau menyengat) sampai tercium oleh warga sekitar serta pengguna jalan yang melewatinya, tentunya pembiaran sampah yang tidak terurus tersebut bisa memicu kesehatan yang serius kepada warga sekitar.

Masalah serius tersebut Mulai dari pencemaran lingkungan, Pemandangan yang tidak sedap di lihat bahkan bau menyengat tercium pengguna jalan, penyebaran wabah penyakit, hingga penyumbatan saluran air yang akan mengakibatkan banjir.

Sebenarnya masalah sampah menumpuk yang berkesan pembiaran sekaligus ketidak pedulian dari pihak perangkat desa adalah sesuatu hal yang memprihatinkan.

screenshot 2026 07 08 08 08 24 69 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd
Foto kantor desa saat berkunjung untuk mengkonfirmasi namun kades lagi tidak berada di kantor

Saat awakmedia Jejakperistiwa.com waktu berkunjung ke Kantor Desa, namun Kepala desa (Kuwu) Sering tidak berada di tempat
Awakmedia pun menuju ke kantor kecamatan Arjawinangun untuk mengkonfirmasi hingga 4x dalam beberapa minggu, namun saat awak media ingin menemui camat untuk mengkonfirmasi selalu tidak ada di tempat,selasa(7/7/2026).

Padahal sebagai perangkat desa yang di percaya masyarakat seharusnya desa berwenang mengelola sampah lokal melalui Dana Desa/APBDes
Sementara kecamatan bertugas mengokordinasikan fasilitas dan pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pemerintah desa (Pemdes) seharusnya peduli sekaligus Mengadakan pengaturan dan Mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Fasilitas Skala Desa:
Membangun Fasilitas Pengolahan seperti TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau Bank Sampah.

Pengelolaan Dana :
Mengalokasikan dana desa untuk operasional pengangkutan sampah tingkat warga, seperti menyewa gerobak atau motor sampah

Sedangkan dari Pemerintah Kecamatan bisa Koordinasi & Evaluasi untuk Menghubungkan komunikasi antara pihak desa dan warga
Yang kemudia kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kecamatan juga harus Memfasilitasi rute dan jadwal pembuangan akhir dari TPS desa menuju TPA kabupaten.

Baca juga :  Balap Liar di Jombang Dibubarkan, Polisi Amankan 35 Remaja dan 22 Sepeda Motor

Namun yang terjadi di lapangan pihak desa maupun pihak kecamatan seakan mengabaikan sampah yang sangat tidak elok di lihat ,sekaligus menumpuk tak terurus di sisi jalan raya dan berkesan di biarkan tanpa solusi yang bisa memicu hal serius terhadap lingkungan dan Pemandangan umum.(A.R)

 

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!