Polres Jombang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dan Narkoba Dalam 80 Kasus Di Semester Pertama

screenshot 2026 07 31 10 46 26 35 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Polres jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Kamis (30/7/2026). di GBB Polres Jombang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kabag Ops Kompol Rudi Darmawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bowo Tri Kuncoro dan Kasi Humas AKP Achmad M. Noor, memaparkan hasil pengungkapan peredaran minuman keras ilegal yang dilakukan Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Saber Miras sekitar pukul 18.30 WIB mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 473 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 5 galon arak putih berukuran 15 liter.

screenshot 2026 07 31 10 42 18 61 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd
Foto barang buti ribuan miras berbagai jenis pada konferensi pers 

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 5 galon arak putih ukuran 15 liter, 4 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 5 botol arak putih ukuran 250 ml, 330 botol Arak Bali ukuran 600 ml, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, 2 botol Ice Land, 1 botol Chivas, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, C.A.P. disangkakan melanggar Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca juga :  Janji Dinikahi, Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, menyita seluruh barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses perkara melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Asmoroqondhi)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!