Lagi Asik Caplok Tanah Tetangga Di Mediasi Pengadilan Gagal Bercinta
MOJOKERTO |Jejakperistiwa.com – Sidang sengketa sertifikat tanah terkait kasus Perkara perdata nomor 67 atas nama penggugat Imam Suyanto warga Dusun Bangun, Desa Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan tergugat Yuliana beserta anaknya Ratna Lukitasari Anggraeni, Notaris Ricky Bernando SH,M.Kn dan BPN Mojokerto dalam proses mediasi kedua masih belum menemui perdamaian dan dilanjutkan di persidangan pekan depan. Penggugat Imam Suyanto diwakilkan melalui pengacaranya Khosim SH mengatakan, “Setelah Mediasi yang telah dimediatori oleh Hakim pengadilan negeri (PN) Mojokerto intinya tergugat tidak mengakui apa itu melakukan pembelian sebagian tanah itu jadi dia mengatakan bahwa dia membeli seluruhnya atas tanah yang dimiliki oleh bu…
