Keluarga Tahanan Soroti Pelayanan Besuk di Polres Kutai Barat

screenshot 2026 09 17 00 51 54 08 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

KutaiBarat-Kaltim | Jejakperistiwa.com – Pelayanan terhadap keluarga tahanan di ruang tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) menjadi sorotan.
Sejumlah keluarga tahanan mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengunjungi anggota keluarganya yang tengah menjalani proses hukum di ruang tahanan Mapolres Kutai Barat.

Keluhan yang disampaikan antara lain menyangkut akses kunjungan, kepastian pelaksanaan jadwal besuk, mekanisme penitipan makanan dan minuman, hingga transparansi pelayanan petugas penjaga tahanan.

Salah seorang keluarga tahanan berinisial A mengaku telah datang sesuai jadwal kunjungan yang diketahuinya, yakni setiap Selasa dan Kamis.
Namun, ia mengaku tetap tidak memperoleh kesempatan untuk bertemu dengan anggota keluarganya yang sedang ditahan.

“Kami masyarakat atau keluarga tahanan di ruang tahanan Mapolres Kutai Barat merasa tidak diberikan kesempatan untuk bertemu keluarga kami. Kami datang sesuai jadwal yang kami ketahui, yaitu setiap Selasa dan Kamis.
Tetapi ketika datang, kami tidak diperbolehkan menemui keluarga kami yang ditahan,” ujar A kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

A juga mempertanyakan mekanisme penitipan makanan yang dibawa keluarga.

“Makanan yang kami titipkan kepada petugas, menurut kami, juga tidak pernah sampai kepada keluarga yang ditahan. Dan persoalan seperti ini bukan hanya saya yang mengalami,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan R, seorang ibu yang mengaku beberapa kali mengalami kesulitan ketika hendak membesuk anggota keluarganya.

Menurut R, ketika keluarga tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan tahanan, makanan dan minuman yang dibawa diminta untuk dititipkan kepada petugas.

Namun, ia mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai apakah barang tersebut benar-benar telah diterima oleh anggota keluarganya.

“Kami selalu merasa dipersulit ketika hendak membesuk keluarga. Makanan dan minuman yang kami bawa diminta dititipkan kepada petugas. Tetapi ketika kami konfirmasi, makanan itu menurut kami tidak pernah sampai kepada keluarga kami,” ujar R.

R mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban terhadap barang yang dititipkan keluarga apabila barang tersebut tidak diperbolehkan diberikan kepada tahanan.

“Kalau memang makanan atau barang bawaan tidak diperbolehkan diberikan kepada tahanan, seharusnya ada penjelasan yang jelas. Kalau tidak bisa diberikan, seharusnya dikembalikan kepada keluarga. Jangan sampai keluarga tidak bisa bertemu, barang dititipkan, tetapi kemudian tidak jelas keberadaannya,” katanya.

Baca juga :  Apel Khusus Danmenkav 2 Mar; Prajurit Merupakan Teladan dan Cerminan Kesatria

Muncul Pertanyaan soal Transparansi Pelayanan

R juga mempertanyakan apakah terdapat ketentuan tertentu mengenai pungutan dalam pelayanan kunjungan tahanan.

Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dari pihak keluarga tahanan dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan klarifikasi maupun pemeriksaan.

“Hampir satu bulan terakhir kami merasa sangat kesulitan untuk membesuk keluarga. Kami ingin mendapatkan pelayanan yang jelas. Kalau memang ada aturan, sampaikan secara terbuka kepada keluarga. Jangan sampai muncul pertanyaan apakah harus membayar kepada petugas agar bisa membesuk,” tegas R.

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena pelayanan kunjungan tahanan di lingkungan Polri memiliki ketentuan tersendiri.

KUHAP Baru Tegaskan Hak Tersangka atau Terdakwa

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan hukum acara pidana yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Dalam Pasal 142 huruf l UU Nomor 20 Tahun 2025, tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau hubungan lain, baik secara langsung maupun melalui perantaraan advokat.
Ketentuan yang sama juga menjamin tersangka atau terdakwa bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

Dengan demikian, hak tahanan tidak berarti menghilangkan kewenangan petugas untuk menerapkan prosedur keamanan. Pemeriksaan pengunjung, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan waktu, maupun pemeriksaan barang tetap dapat dilakukan sepanjang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perkapolri Atur Jadwal dan Ketentuan Kunjungan

Secara khusus, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri mengatur hak tahanan menerima kunjungan, termasuk dari keluarga dan/atau sahabat.
Peraturan tersebut tercatat masih berlaku.

Pasal 20 Perkapolri Nomor 4 Tahun 2015 mengatur bahwa kunjungan tahanan dilaksanakan pada jam kerja setiap Selasa dan Kamis, serta pada hari-hari tertentu yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas wajib meneliti dan mencatat identitas pengunjung serta memeriksa barang yang dibawa.

Baca juga :  Atlet YonKapa 2 Marinir Taklukkan Medan Cross Country Ajang Try Out Binsat Pasmar 2

Aturan tersebut juga menetapkan beberapa ketentuan, antara lain:

waktu kunjungan paling lama 30 menit;
jumlah pengunjung paling banyak 3 orang;
kunjungan tahanan tidak dipungut biaya; dan
pengunjung maupun barang bawaan dapat diperiksa untuk kepentingan keamanan.

Karena itu, persoalan yang disampaikan A dan R tidak serta-merta berarti setiap pembatasan kunjungan merupakan pelanggaran.
Petugas tetap memiliki kewenangan menerapkan prosedur keamanan.

Namun, apabila kunjungan ditolak, barang tidak dapat diberikan kepada tahanan, atau terdapat pembatasan tertentu, alasan dan mekanismenya perlu dapat dijelaskan kepada keluarga secara jelas dan sesuai prosedur.

Bukan Sekadar Persoalan Bisa atau Tidak Bisa Membesuk

Persoalan yang kini muncul bukan semata mengenai boleh atau tidaknya keluarga memasuki ruang tahanan.

Yang perlu dipastikan adalah apakah jadwal kunjungan, prosedur pemeriksaan, mekanisme penitipan makanan atau barang, pencatatan barang titipan, serta penyampaian informasi kepada keluarga telah dilaksanakan secara konsisten dan sesuai ketentuan.

Apabila makanan atau barang tertentu memang dilarang masuk karena alasan keamanan, keluarga seharusnya memperoleh informasi mengenai ketentuan tersebut. Demikian pula apabila barang diterima untuk kemudian disampaikan kepada tahanan, perlu terdapat mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai penerimaan dan penyerahannya.

Hal ini menjadi semakin penting karena keluhan A dan R menyangkut persoalan yang berbeda: akses bertemu tahanan dan kepastian barang yang dititipkan kepada petugas.

Pasal 21 Perkapolri Buka Ruang Pengaduan

Selain mengatur kunjungan, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2015 juga memberikan ruang bagi tahanan untuk menyampaikan keluhan mengenai perlakuan atau pelayanan petugas.

Pasal 21 mengatur bahwa setiap tahanan berhak menyampaikan keluhan mengenai perlakuan dan pelayanan petugas atau sesama tahanan kepada pejabat pengemban fungsi Tahti atau Kepala Ruang Tahanan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan tahanan tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga perawatan, pelayanan dan mekanisme penyampaian keluhan.

Karena itu, apabila keluarga merasa mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kunjungan, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi internal agar pelaksanaan prosedur di ruang tahanan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Soliditas Prajurit Menkav 2 Marinir Bersama Purnawirawan Panser Amfibi

Publik Menunggu Penjelasan Polres Kutai Barat

Atas keluhan tersebut, Polres Kutai Barat perlu memberikan penjelasan resmi mengenai standar pelayanan kunjungan tahanan yang berlaku di ruang tahanan Mapolres Kubar.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:

Apakah jadwal kunjungan keluarga memang dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis;
Apa saja persyaratan bagi keluarga yang hendak membesuk;
Dalam kondisi apa kunjungan dapat ditolak atau ditunda;
Bagaimana prosedur pemeriksaan makanan dan barang bawaan;
Apakah setiap barang yang dititipkan kepada petugas dicatat dan didokumentasikan

Bagaimana mekanisme pengembalian barang yang tidak dapat diberikan kepada tahanan;
Apakah terdapat pungutan dalam pelayanan kunjungan; dan
Ke mana keluarga dapat menyampaikan pengaduan apabila merasa pelayanan tidak sesuai prosedur.

Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Sebab, di satu sisi petugas memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban ruang tahanan serta memastikan proses hukum berjalan.
Di sisi lain, tahanan tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum, termasuk hak untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai kesulitan membesuk, persoalan makanan yang dititipkan, maupun dugaan adanya pungutan sebagaimana disampaikan A dan R merupakan keterangan dari pihak keluarga tahanan.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh petugas sebelum terdapat klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Karena itu, Trackperistiwa.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kapolres Kutai Barat, Kasat Tahti, petugas penjaga tahanan, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas keluhan yang disampaikan keluarga tahanan.

Transparansi diperlukan bukan untuk mengesampingkan prosedur keamanan, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap tahanan dan keluarganya berjalan sesuai aturan, dapat diawasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Keamanan ruang tahanan harus dijaga. Proses hukum harus dihormati.
Namun hak tahanan dan keluarga untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan juga harus dipastikan.(A.R)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!