Diduga Adanya Perusahaan Peleburan Dolomite Ilegal Meresahkan Warga LPK RI DPC Gresik Turun Tangan Tegaskan APH Segera Tindak Lanjuti
Gresik | Jejakperistiwa .com – Diduga banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi kelengkapan izin, terutama di sektor peleburan dolomit di wilayah Kabupaten Gresik menjadi meresahkan warga gresik. Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta izin-izin lingkungan seperti AMDAL, IPAL, dan UPAL, yang prosesnya diawali melalui sistem OSS RBA sebagai dasar legalitas kegiatan usaha. Salah satunya perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik (Koordinat: -7.148073°, 112.605345°), dengan pemilik berinisial R dan pengurus berinisial U, diduga kuat tidak memiliki kelengkapan izin sebagaimana mestinya. Hasil pantauan lapangan oleh Tim Investigasi LPK RI DPC Kabupaten Gresik serta laporan…
