Pengusaha Tempat Karaoke Keberatan, Rencana Komisi III DPRD Kab.OKU Tutup Tempat Karaoke 

screenshot 2025 07 24 14 53 36 41 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

BATURAJA | Jejakperistiwa.com – Para pengusaha bisnis karaoke yang tergabung dalam Paguyuban Asosiasi Karaoke Batura (AHKRAB) Mengaku Keberatan dengan Beredarnya Ancaman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD komisi 3 kabupaten Ogan Komering Ulu OKU yang Berencana Akan Menutup Seluruh Tempat Hiburan Khususnya Tempat Karaoke yang berada di wilayah Baturaja OKU. Pasalnya, adanya tuntutan terbaru dari kalangan Organisasi islam dan beberapa gabungan aktivis kabupaten Oku pada Kamis(24/7/25).

Saudara Heri Yunanto.S,H, mengatakan pihaknya keberatan atas rencana tersebut. Apalagi alasannya tempat karaoke sebagai tempat maksiat. Dia ingin menunjukkan bahwa kondisi riil yang ada di tempat karaoke tidak seperti yang dituduhkan oleh sekelompok orang tersebut “Yang jelas kami keberadaan kami tidak seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak,” tegas Heri Yunanto,S.H kepada Awak media jejakperistiwa.news kamis 24/7/2025

Belum lama ini para pengelola karaoke juga telah melakukan perjanjian dengan Satpol PP akan mematuhi semua aturan yang ada. Yang disaksikan oleh sejumlah, diantaranya dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.

Intinya siap mematuhi semua ketentuan yang ada,” tegasnya, Dan juga Pihaknya sangat menyayangkan dengan statement yang di sampaikan Anggota DPRD komisi III pada 21 juli lalu. Yang seharus nya dari Perwakilan Rakyat Tersebut memberikan Ruang Bagi Kami Sebagai Penengah Minimal memberi Ruang dan waktu mengajak kami Melaksanakan AUDENSI dengan Pihak2 terkait. Untuk dapat memberikan penjelasan tentang tempat karaoke yang sebenar-benarnya. “Bukan malah membuat Statement seperti itu” imbuhnya.

Bahkan saat ini, kata pria yang akrab disa Heri (Toyep ) pengelola bisnis karaoke melakukan pembenahan ke dalam terkait standar operasional prosedur (SOP). Sehingga SOP antara satu tempat karaoke dengan yang lain hampir sama.

Sejumlah aturan yang disepakati antara lain tempat karaoke bersih dari transaksi dunia Gelap. Pengelola juga akan tegas terhadap para pengunjung yang nekat membawa miras dari luar untuk dibawa ke dalam ruang karaoke. Selain itu, jam operasional tempat karaoke juga dibatasi maksimal hingga pukul 01.00. Bahkan saat ini sejumlah tempat karaoke sudah mulai tertip aturan.

Baca juga :  Sebelum Lulus, Banyak Siswa SMK Hayam Wuruk Gondang - Mojokerto Yang Sudah Dapat Kerja

“Setiap room karaoke yang ada itu bisa dilihat dari luar karena ada kacanya. Pintunya juga tidak ada kuncinya. Sehingga sangat mudah dipantau,” bebernya. Team (MY7)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!