
TULUNGAGUNG | Jejakperistiwa.com – Masih di hari kemerdekaan hari yang syakral di coreng dengan bebasnya perjudian dadu dan sabung ayam (303) yang terletak di desa bulusari kecamatan kedung waru kabupaten tulungagung dengan nyaman dan aman yang setiap hari bebas beraktifitas dan rencananya akan mengadakan acara besar undangan judi sabung ayam terbuka bulusari dengan tarungan besar T5000 dan hadiah besar juara satu sepedah listrik dan juara kedua uang tunai Rp.500K hal tersebut membuktikan akan terselenggaranya pertarungan besar perjudian dadu dan sabung ayam di desa bulusari kecamatan kedung waru tulungagung jawa timur yang di ketahui timsus jejakperistiwa pada Rabu (20/8/25).
Rencana acara pertarungan terbuka arena judi sabung ayam besar-besaran di bulusari akan di selenggarakan pada hari sabtu 23 agustus 2025 mendatang yang di ketahui timsus jejakperistiwa acara judi sabung ayam tersebut di gelar pada gari sabtu 23 agustus 2025 pukul : 09:30 – selesai yang berlokasi di bulusari tulungagung dengan minimal gandeng 10× tersebut.
Dengan di buktikan penyebaran undangan melalui pesan WhatsApp kepada penghobi judi sabung ayam (303) di berbagai wilayah maupun luar wilayah tulungagung.

Padahal sudah jelas sesuai instruksi kapolri jenderal polisi Listyo sigit prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, supaya jajarannya tidak segan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian serta kegiatan terlarang lainnya.
Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum polres tulungagung polda Jatim, kegiatan terlarang tersebut bisa berjalan dengan baik.
Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp.25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah) Bersambung…(Team)