
TUBAN | Jejakperistiwa.com – Tambang sedot pasir besar-besaran yang terletak di bantaran sungai brantas yang terletak di gembloraseh ngadirejo Kecamatan rengel, kabupaten tuban, jawa timur tersebut rensahkan warga di karenakan bebasnya setiap hari aktifitas tambang pasir ilegal yang menggunakan mesin tersebut bebas beroperasi yang membuat warga was-was pada Kamis (04/9/25).
Dari pantauan timsus jejakperistiwa di lokasi tersebut benar adanya tambang pasir ilegal yang menggunakan mesin diesel langsung tersebut di bantaran sungai berantas dan nampak beberapa antrian mobil dump truk antri nunggu giliran muat pasir ilegal tersebut.
Terlihat saking merasa aman, nyaman dan diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum tambang pasir ilegal yang berada di gembloraseh ngadirejo Kecamatan rengel, kabupaten tuban, jawa timur tersebut seakan merasa kebal hukum karena pihak aparat penegak hukum seakan tutup mata dan apatis dengan adanya aktifitas yang jika di biarkan akan merusak lingkungan ekosistem sungai di sekitarnya.
Aktifitas lokal penambangan pasir dengan cara menyedot pasir dengan menggunakan mesin diesel di area bantaran sungai brantas tersebut jelas menyalahi aturan, diduga para penambang pasir ini tidak memiliki surat ijin penambang yang di keluarkan oleh pemkab tuban.

Dengan adanya penambangan pasir tersebut mempunyai dampak negatif yang dirasakan masyarakat lebih banyak melalui usaha penambangan pasir tersebut yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa rusaknya lahan sekitar masyarakat, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan dan keamanan penduduk, lahan di bantaran sungai rawan longsor dan potensi terjadinya banjir, terjadinya polusi serta pencemaran air bersih dan serta jalan menjadi rusak akibat jalur transportasi pengangkut pasir yang melintasi wilayah sekitar penduduk.
Menurut Kholil selaku Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Adil Makmur (NAM) Kediri mengungkapkan Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan Penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki ijin pertambangan rakyat (IPR). Ijin Pertambangan Rakyat adalah ijin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Dalam Wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Parahnya Penambang yang Menyedot Pasir di bantaran sungai brantas tersebut harus segera dihentikan demi Menjaga lingkungan hidup juga ekosistem sungai dan sekitarnya, Ini adalah tugas dan kewajiban mutlak Aparat Penegak Hukum Beserta Satpol PP Kabupaten tuban selaku penegak perda di Kabupaten tuban untuk menertibkan atau segera menghentikan kegiatan para penambang pasir liar di bantaran sungai brantas di wilayah gembloraseh ngadirejo Kecamatan rengel, kabupaten tuban jawa timur, jika tidak memiliki surat Ijin Pertambangan”, Ungkapnya.
Melakukan penambangan tanpa ijin dari pihak yang sudah ditentukan dalam undang-undang dan melanggar dari semua kewajiban yang ada merupakan murni tindak Pidana”, Tambahnya Bersambung…(Timsus)