
JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah. Dalam operasi selama dua bulan terakhir, petugas berhasil mengamankan enam tersangka pelaku utama pencurian dengan pemberatan (curat) serta satu orang penadah pada Rabu (17/9/25).
Dalam perss realease di halaman satreskrim Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan menindaklanjuti sejumlah laporan kehilangan kendaraan.
“Dalam waktu dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan enam tersangka curat yang beraksi di delapan lokasi berbeda. Selain itu, satu orang yang berperan membantu menjual barang hasil kejahatan juga ikut diamankan.
Pelaku berinisial WJ (36), warga Kecamatan Perak, diketahui mencuri mobil pick-up Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Aksi tersebut terjadi saat korban lengah dan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.
Kasus lain melibatkan MFF (36), warga asal gresik yang terlibat dalam dua aksi pencurian di Desa Rejosopinggir, Tembelang dan Desa Miagan, Mojoagung. Aksinya dilakukan dengan cara merusak pintu dan menggunakan kunci palsu, ia berhasil membawa kabur sepeda motor, laptop, televisi, dan ponsel milik korban.
Tersangka MAYP (30), asal Mojowarno turut juga diamankan setelah terlibat dalam dua aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tembelang dan Wonosalam. Ia biasa beraksi di area persawahan dan perkebunan, dengan merusak rumah kunci menggunakan obeng.
Sementara itu, AHW (20), seorang residivis asal Jogoroto, kembali berurusan dengan aparat hukum. Ia tertangkap usai membobol rumah warga di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, dan mencuri sepeda motor, dokumen kendaraan, serta dua unit ponsel. Akses masuk dilakukan dengan mencongkel jendela menggunakan alat bantu.
Pelaku lain, EA (21), warga Sidoarjo, mencuri sepeda motor dan ponsel saat menginap di rumah kontrakan korban di wilayah Mojongapit dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di dalam rumah.
Hasil curian tersebut dijual melalui bantuan seorang penadah berinisial RS (22), warga Sampang, yang menerima imbalan sebesar Rp500.000 (Lima ratus ribu) dari hasil penjualan barang curian tersebut.
Dari kasus ini polisi juga menangkap seorang pelaku berusia lanjut, NL (61), warga Kecamatan Bareng. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X yang diparkir di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek, menggunakan kunci palsu. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung”, Ungkapnya.
“Atas tindakan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sementara penadah kami jerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan.
Pihak polres jombang masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor lintas wilayah ini”, Tutupnya.(Asmoqondhi)