
MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Gudang misterius di tengah sawah yang diduga digunakan aktifitas penimbunan solar bebas beraktifitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum(APH) area tersebut terletak di desa pagerluyung kecamatan gedeg kabupaten mojokerto jawa timur yang masuk wilayah hukum polres mojokerto kota polda jawa timur yang di ketahui team media berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu(13/12/25).
Gudang misterius tersebut dengan warna pintu gerbang hitam dalam keadaan tertutup siang dan malam seolah gudang mangkrak,diduga tempat penimbunan solar subsidi di dalamnya.
Namun aktifitas gudang tersebut anehnya sering kali keluar masuk mobil mewah jenis alphard dengan plat nomor B…diduga BOS penimbun solar subsidi, namun APH setempat dan juga perangkat desa seolah tutup mata dengan beroperasinya gudang misterius ini..ada apa..??

Team media mendatangi lokasi dan wawancara narasumber inisial (X) menjelaskan,”bahwa gudang tersebut sering ada aktifitas keluar masuk mobil mewah Alphard warna putih dengan nopol plat B,terus ada lagi mobil tangki Fuso warna biru putih masuk gudang tersebut,di tambah lagi bau solar dengan radius 50-100 meter baunya sangat menyengat, “tanggal 20 kaet mulai mas,”Ungkapnya.
Dari team media cek kelokasi dan memang benar di lokasi gudang tersebut di dalamnya terdapat mobil tangki fuso dan mobil Alphard terdapat di luar gudang dengan nopol plat B.
Menurut putra penjaga gudang tersebut waktu di mintai konfirmasi malamnya mengungkapkan gudang ini milik pak aji orang jakarta ini gudang importir kantornya berada di jakarta”,Ungkapnya, namun yang menjadi janggal di gudang tersebut bau solar sangat menyengat dari dalam gudang tersebut.
Dari warga setempat merasa resah dengan adanya gudang misterius tersebut dari pengguna jalan khususnya dengan adanya aktifitas mobil besar di jalan perkampungan dengan padat penduduk dan aktifitas masyarakat di kawasan tersebut.
Sangat di sayangkan saat kami mencoba konfirmasikan ke Kapolsek Gedeg melalui pesan singkat belum ada jawaban hingga berita kami buat.
Kalau memang gudang misterius tersebut memang benar menimbun solar bersubsidi dan adanya aktifitas truk besar di jalan perkampungan atau desa aktifitas tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 (diperkuat oleh UU Cipta Kerja), yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan untuk dijual kembali, karena dianggap merugikan negara.
UU No. 22 Tahun 2009: Membagi jalan menjadi kelas-kelas (I, II, III, Khusus) berdasarkan kapasitas angkutnya. Jalan perkampungan biasanya masuk kelas III (lebih kecil) dan tidak boleh dilewati truk berat (kelas I, II).(Team)
