Restorative Justice Solusi Bagi Penerapan Pidana Penyalahguna Narkoba
BEKASI | Jejakperistiwa.com – Bagi DPP GIAN, sudah seharusnya Pendekatan Restorative dijadikan Model Penanganan Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Yang Sekaligus Juga Adalah Merupakan Korban Bahaya Laten Yang Bernama Narkoba. Menurut R.Guntur Eko Widodo, Ketua Umum GIAN, sangat apresiatif Model Restorative dalam Penegakan Hukum dimana batas korban Penyalahguna NARKOBA yang berangkat dari banyak faktor perlu mendapatkan Frame Hukum secara khusus, mengingat Indonesia juga memiliki Undang-Undang Rehabilitasi yang menempatkan korban penyalahguna harus dipulihkan / direhab. “Di satu sisi, dan pada opsi lain, kami menangkap signal Bapak KAPOLRI, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang sering berstatemen menyoal Restorative Justice Dalam Penanganan /…
