
Jejakperistiwa.com | CIREBON – Pemerintah telah mengucurkan Dana desa dan besarnya anggaran Desa yang telah Di kucurkan oleh Pemerintahan Yang di pimpin oleh Presiden Prabowo diharapkan meningkatkan Kedisplinan, kualitas kinerja dan giatnya kepala desa beserta perangkatnya untuk meningkatkan pelayanan Masyarakat
Namun, beda lagi dengan Kebupaten Cirebon-Jawabarat pasa saat awakmedia menelusuri pedesaan di wilayah kabupaten Cirebon, banyak sekali kentor desa pada saat jam Istirahat bagaikan jam persiapan waktu pulang kerja, hingga hanya beberapa perangkat yang masih berada di tempat, malah di beberapa kantor desa lain nya saat melewati pukul 12.30 wib
Kantor desa telah tutup dalam pelayanan masyarakat
Salah satunya kantor desa Panguragan yang berada tepat di samping kecamatan Panguragan
Kerapnya jam kerja para perangkat desa yang tidak lebih dari batas jam 12.30 / 13.00
Hingga telah menjadi ciri has bagi warga bahwa bila ingin mengurus segala sesuatu jangan melewati jam siang
Hal ini bagai perangkat desa beserta jajaran nya membuat aturan sendiri dalam hal.waktu kerja dan membuat masyarakat dengan keterbatasan waktu siang dalam mengurus segala sesuatu melalui kentor desa
Ketika awak media tiba di Kantor Desa Panguragan Kecamatan Panguragan kabupaten Cirebon
Sekitar kurang lebih jam 12 : 37 Wib siang pada hari rabo, 08/07/2026 guna melakukan kontrol sosial dan investigasi temuan di lapangan
Tampak kantor desa sudah tutup dan tidak ada aktifitas sama sekali serta tidak ada satupun perangkat desa yang berada di kantor Desa
Berdasarkan PERBUP Kab. Cirebon No. 72 Tahun 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, jadwal operasional pelayanan di kantor desa secara umum adalah hingga pukul 15.30 WIB (Senin-Kamis)
Dan pukul 11.45 WIB (Jumat).
Berikut adalah rincian jam pelayanan kantor desa di Kabupaten Cirebon:Senin – Kamis: 07.30 s.d. 12.00 (Istirahat) dan di lanjutkan 12.30 s.d. 15.30 (Jam Kerja II).
Untuk Jumat : 07.30 s.d. 11.45.
Sabtu dan Minggu: Libur / Tutup.
Perangkat desa terikat dengan kewajiban melayani masyarakat sesuai dengan regulasi nasional:UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Kepala Desa dan perangkatnya wajib memberikan pelayanan maksimal dan mentaati sumpah jabatan.PP No. 11 Tahun 2019
Saat awakmedia mau mengkonfirmasi pihak kecamatan panguragan karena kantor desa tepat bersebelahan pas dengan kantor camat
Di samping itu ,sebelum nya pada hari selasa awakmedia mau menghadap akan tetapi pihak camat menyuruh untuk datang besok pada hari rabo nya alias membuat temu janji
Pada saatnya tiba hari rabo habis dhuhur awak media mengkonfirmasi pak.camat melalui Watsapp, bahwa akan menghadap habis sholat duhur, akan tetapi hanya di baca dan tidak ada balasan dari pak.camat
Seudai awakmedia turun dari masjid lngsung menuju kantir camat,setiba di kantor camat ,awal datang sudah ngobrol dengan sekertaris camat dan di izinkan menghadap dengan mengetuk pintu ruangan camat
Saat awak media mau menuju ruang camat, malah salahsatu perangkat menegur agar tidak mengganggu aktifitas camat di dalam ruangan nya..
padahal awakmedia sudah temu janji dengan pihak camat
Awak media berusaha sabar dan menunggu di ruangan tengah Awak media berusaha menghubungi vua watspp maupun via telfon
Akan tetapi tidak ada reapon dari pak.camat, sedang dia berada dalam ruangan
Kurang lebih memunggu 1 jam dan terus mengamati apakah ada pergerakan pak camat keluar dari ruangan atau aktifitas lain
Ternyata awak media baru tau bahwa pak.camat lahi tidur siang dalam ruangan ,ucap salah satu perangkat.
saat pak.camat tidur siang dalam ruangan nya, tidak ada orang yang bisa mengganggunya maupun tidak ada perangkat kecamatan yang berkenan membantu orang lain yang mau menghadapnya
Mungkin kemudahan menghadap Camat hanya berlaku bagi orang penting dan berkuasa
Sampai berita di turunkan masih tidak ada balasan dari pihak Camat panguragan Kabupaten Cirebon jabar.(A.R)
(A.R
