Skandal Korupsi BPRS Kota Mojokerto Dimungkinkan Bertambah
Mojokerto | Jejakperistiwa.com – Sekandal kasus Korupsi BPRS kota mojokerto Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Mojokerto menetapkan 3 nasabah PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 29.1 miliar. Terkait kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto ini, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 5 tersangka. yakni Bambang Gatot Setionodari Nganjuk, Hendra Agus warga Surodinawan, Kota Mojokerto dan Sudarso berasal dari Malang sedangkan dua lainnya dari Internal BPRS, yakni Choirudin selaku Derektur Utama dan Reny Triana, Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto. Kini tersangka ada 5(lima), hari ini kita tahan 4 dikarenakan yang 1 (satu) berinisial BGS telah ditahan…
