Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan KSU Al Kahfi Oleh Polres Jombang Sesuai Prosedur
JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di KSU AL KAHFI Jombang, penyidik telah melaksanakan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan prosedural yang berlaku. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 18 Mei 2025 dari pelapor atas nama Andika Dwi Septian, warga Jombang, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diketahui terjadi pada bulan Maret 2025 di kantor KSU AL KAHFI yang beralamat di Jalan Seroja No. 57 Jombang. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp58.061.477,-. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan proses penyelidikan…
