Ratusan Botol Miras Ilegal Berbagai merek Berhasil Di Amankan Di Halaman Satresnarkoba Polres Jombang

screenshot 2025 04 30 04 24 28 16 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

JOMBANG | Jejakperistiwa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil gagalkan ratusan berbagai merek yang akan di edarkan di wilayah jombang dalam sebuah operasi penindakan yang di gelar pada selasa dini hari sekitar oukul 04:00 WIB pada Selasa 29 april 2025.

Operasi pengungkapan kali ini terjadi di wilayah Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.Petugas Satresnarkoba berhasil menyita total kurang lebih 716 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah jombang dalam konferensi pers yang bertempat di halaman Satresnarkoba polres jombang.

Menurut kapolres jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AP (33), warga Klaten, Jawa Tengah, yang berperan sebagai pengantar miras.

“AP diamankan saat mengendarai mobil Grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Dari kendaraan itu, petugas menemukan 240 botol miras yang dikemas dalam delapan karung dan delapan kardus,” kata Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 96 botol arak ukuran 1.500 ml, 96 botol arak 600 ml, 24 botol anggur merah, dan 24 botol miras merek McDonald.

oplus 16908288
Sejumlah barang bukti miras diduga ilegal berbagai merk berhasil di pajang di halaman depan Satresnarkoba polres jombang 

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka kedua, AL (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Dari rumah AL, petugas menyita 476 botol miras yang telah disimpan untuk tujuan penjualan kembali.

Menurut pengakuan AP, dirinya hanya bertindak sebagai sopir dengan imbalan Rp 250 ribu per pengiriman. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi muatan tersebut, yang dibawa atas permintaan AL.

Baca juga :  Propam Polres Jombang Tindak Lanjuti Pemberitaan Oknum Anggota Polsek Diwek Diduga Lakukan Perampasan Mobil

Sementara itu, AL disebut membeli miras tersebut dari seseorang berinisial JK, yang diduga sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi miras ilegal ini.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Jombang,” ujar Ardi.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta dan saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan masih terdapat keterlibatan pelaku lainnya, termasuk pihak yang diduga otak atau dalang dari pendistribusian miras ilegal tersebut,”Ungkapnya.(Asmoroqondhi)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!