Diduga Langgar Keterbukaan Publik Kades Karya Mukti Sinar Peninjauan Oku Akan Di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Oku Oleh LSM Pakis Sumsel

screenshot 2026 01 04 19 26 40 93 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

BATURAJA | Jejakperistiwa.com – Anggaran Dana Desa ternyata Sangat Rentan dari praktik korupsi oleh Oknum kepala desa beserta jajaranya, Tujuan pemerintah Pusat Memberi Anggaran dengan Nominal yang Begitu Fantastis dengan harapan untuk Kemajuan Pembangunan dan kesehjahteraan masyarakat yang berada di desa, Mewujudkan Prinsip pada UUD 45 sila ke 5 keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS-SUMSEL) Menerima Aduan Masyarakat Desa KARYA MUKTI kecamatan Sinar Peninjauan kabupaten Ogan komering Ulu OKU, adanaya Dugaan Perbuatan melawan hukum Penyalagunaan Jabatan serta wewenang yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa tersebut, dalam lelaksanaan pengelolaan kegiatan anggaran dana desa pada tahun 2023 sampai tahun 2025 tahap awal. yang mana pada saat melakukan perencanaan melalui Musyawarah Desa(MUSDES) kepala desa tersebut tidak melibatkan masyarakat setempat hanya perangkat desa mulai dari RT/RW, kadus dan perangkat desa, harusnya dalam pelaksanaan MUSDES ini melibatkan seluruh elemend dan tokoh masyarakat setempat,Terkait Laporan dari masyarakat Desa Marga Bakti kami melayangkan surat Permohonan Klarifikasi Dan Permintaan Data pada tanggal 22 Desember 2025 dengan No surat: 237/KPD/PAKIS-SUMSEL/VII/2025. Kepada Kepala Desa KARYA MUKTI dan Tembusan kepada Camat Sinar Peninjauan.

Namun hingga kini, LSM PAKIS mengaku belum menerima tanggapan apa pun dari pihak terkait, khususnya kèpala Desa KARYA MUKTI Hj Sugito dan Camat Sinar Peninjauan, Rian Tronanda S.STP., M.Si. Baik melalui balasan surat resmi maupun komunikasi tidak resmi melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon seluler, tidak ada jawaban atas surat klarifikasi yang kami kirim pada tanggal 22 Desember 2025.

Ketua LSM PAKIS Sumatera Selatan, M. Yusdi, menilai sikap tersebut justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa KARYA MUKTI Kecamatan Sinar Peninjauan Menurutnya, sebagai pejabat publik, Kepala Desa dan PPID Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, terutama menyangkut penggunaan keuangan negara.

Baca juga :  Polres Jombang Raih Penghargaan Unit Pelayanan Publik Terbaik dari KemenPAN-RB

“Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan dan meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran publik. Tidak adanya respons terhadap surat resmi kami menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Atas dasar tersebut, LSM PAKIS menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengirimkan Laporan Dugaan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten OKU.

Mereka mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh kegiatan Pengunaan Anggaran Dana Desa KARYA MUKTI dari Tahun Anggaran 2023 sapai tahun 2025 guna mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, jabatan, serta potensi tindak pidana korupsi.

Adapun sejumlah pos belanja kegiatan rutin desa karya mukti kecamatan sinar peninjauan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi sorotan LSM PAKIS, antara lain:

– Kegiatan Pembinaan Ketertiban, dan Pelindungan dari tahun 2023 sampai 2025.
– Kegiatan penguatan program ketahanan pangan desa(peternakan hewani,perkebunan Nabati) Pembinaan.dari tahun 2023 sampai 2025
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Pengajar,Pakaian Seragam, Operasional.dari tahun 2023 sampai tahun 2025.
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan. Dari tahun 2023 sampai tahun 2025.
– Seluruh kegiatan di dalam APBDes dari tahun 2023 sampai 2025.

screenshot 2026 01 04 19 53 41 33 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd
   foto jenis kegiatan yang di sinyalir melanggar keterbukaan publik oleh kades

LSM PAKIS menilai besarnya nilai anggaran pada sejumlah pos tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dan rinci kepada publik guna menghindari kecurigaan serta menjaga akuntabilitas pemerintahan bersih Bebas Korupsi.

Sebelum berita ini ditayangkan sejumlah media pendamping dan LSM PAKIS kembali membuka ruang klarifikasi kepada Desa Ogan Sdr Hj GUGITO., agar memberikan penjelasan resmi atas seluruh poin yang disampaikan. Hingga batas waktu rilis berita ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan.(Team MY7)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!