
SRAGEN | Jejakperistiwa.com – Sangat di sayangkan setelah peringatan hari bhayangkara ke-79 kemarin di coreng dengan bebasnya arena sabung ayam besar-besaran yang terselenggara bebas di desa bener kecamatan ngrampal sragen jawa tengah pada sabtu(5/7/25) kemarin dengan open T20.000.000.
Menurut A mengungkapkan bahwa itu ada acara judi sabung ayam kebetulan sekarang ada acara besar yang di datangi para penjidi sabung ayam di berbagai daerah di sragen jawa tengah maupun luar daerah jawa tengah juga, di arena kalangan ini bebas padahal warga setempat juga was-was barangkali ada rame-rame takut kenapa-napa”, Ungkapnya.

Harapannya y untuk polri bisa membasmi perjudian tersebut katanya judi di larang”,Tambahnya.
Sungguh sangat di sayangkan kalau kegiatan yang dilarang tersebut bisa terselenggara dengan bebasnya dan aman yang nantinya bisa mencoreng institusi polri.
Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam di larang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974. Bersambung…(Tim)