
KEDIRI | Jejakperistiwa.com – Judi Dadu dan sabung ayam(303) kebal hukum di wilayah mojoroto kecamatan mojoroto kota kediri yang masuk wilayah hukum polres Kediri kota polda jawa timur kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas kembali bebas beraktifitas pada Rabu(01/10/25).
Aktifitas judi dadu dan sabung ayam tersebut di ketahui timsus jejakperistiwa bebas beraktifitas dengan bebas aman tanpa hambatan tanpa tersentuh hukum di wilayah tersebut, biasanya setelah di dumas warga atau di beritakan media tempat arena sabung ayam tersebut pindah bahkan libur kini kembali mulai bebas beraktifitas kembali dengan bebas.
Dengan masih terdapat bebasnya aktifitas judi dadu dan sabung ayam di wilayah hukum polres kediri kota polda jawa timur peran APH di pertanyakan, padahal sudah jelas sesuai instruksi kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo mengintruksikan kepada seluruh jajarannya tanpa terkecuali agar berupaya bisa mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan atau tebang pilih untuk menindak tegas segala macam bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.
Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur.
Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk dadu dan sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP tang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). (Team)