Diduga Galian C Ilegal Desa Karangdiyeng Kutorejo Mojokerto Rusak Tanah Aset Desa
MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Diduga bebasnya aktifitas galian C ilegal di wilayah hukum polres mojokerto kini melebar merusak tanah aset desa karangdiyeng di karenakan tanah aset desa karang diyeng longsor parah pada Kamis(02/4/26). Menurut S warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan yang longsor itu tanah aset desa tanah yang termasuk tanah negara itu sampai longsor parah yang menyebabkan tanah tersebut kalau di kerjakan takut longsor kembali karena galian C ilegal milik HP itu pres dengan kedalaman galian C dengan tanah aset desa tersebut”,Ungkapnya. Saya berharap kepada APH mojokerto segera di tertibkan karena selain buat tanah aset desa…
