Diduga Galian C Ilegal Desa Karangdiyeng Kutorejo Mojokerto Rusak Tanah Aset Desa

screenshot 2026 04 03 17 41 23 48 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

MOJOKERTO | Jejakperistiwa.com – Diduga bebasnya aktifitas galian C ilegal di wilayah hukum polres mojokerto kini melebar merusak tanah aset desa karangdiyeng di karenakan tanah aset desa karang diyeng longsor parah pada Kamis(02/4/26).

Menurut S warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan yang longsor itu tanah aset desa tanah yang termasuk tanah negara itu sampai longsor parah yang menyebabkan tanah tersebut kalau di kerjakan takut longsor kembali karena galian C ilegal milik HP itu pres dengan kedalaman galian C dengan tanah aset desa tersebut”,Ungkapnya.

Saya berharap kepada APH mojokerto segera di tertibkan karena selain buat tanah aset desa longsor dampak lingkungan sangat berbahaya, truk-truk muat galian tersebut juga menyebabkan jalan desa rusak dan berlubang juga polusi debu di sepanjang jalan yang di lewati truk muat galian C tersebut sudah sangat meresahkan warga”,Tambahnya.

Dengan masih terdapat bebasnya aktifitas galian C ilegal di wilayah hukum polres mojokerto polda jawa timur peran APH di pertanyakan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang galian C ilegal, termasuk menindak anggota Polri yang menjadi “beking” atau terlibat. Penindakan ini bertujuan menegakkan hukum, menyita alat berat, dan memproses pelaku secara pidana berdasarkan UU Minerba.

Padahal sudah jelas sesuai intruksi kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas galian C ilegal serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum lainnya.(Asmoroqondhi)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!