Lagi-lagi Diduga Kebal Hukum Judi Dadu Dan Sabung Ayam(303) milik eks aparatur negara Dan Seluruh Wilayah Kediri Bebas Beraktifitas Tanpa Tersentuh Hukum

oplus 16908288

KEDIRI | Jejakperistiwa.com – Lagi dan lagi judi sabung ayam yang berada di wilayah hukum polres kediri seakan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas terlihat arena judi dadu dan sabung ayam (303) yang terletak di dusun Kranggan RT.01 RW.03 desa nambaan kecamatan ngasem kabupaten kediri dan beberapa wilayah di kediri jawa timur nampak bebas beraktifitas tanpa tersentuh hukum(bebas), diduga usaha yang di larang tersebut nampak bebas beraktifitas dan nampak ramai dan lancar pada Rabu(01/4/26).

Tempat arena judi dadu dan sabung ayam(303) di beberapa wilayah di kediri juga buka bebas beraktifitas deretan tempat sabung ayam yang nasih bebas beraktifitas terdapat di wilayah kediri mulai dari :

1.Ngasem desa nambaan, 2. Kepung desa kepung, 3. Palemahan Dusun Sawahan Desa Payaman, 4. Ngancar desa kunjang, 5. Plosoklaten desa plosorejo.

Menurut S salah satu warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya mengungkapkan kalangan tempat judi dadu dan sabung ayam tersebut milik TR yang merupakan eks atau mantan anggota aparatur negara atau pemilik lokasi arena sabung ayam tersebut.

Tidak berhenti di nambaan ngasem di beberapa wilayah di kediri juga terdapat beberapa arena sabung ayam yang kemungkinan juga buka dan masih beraktifitas”, Ungkapnya.

Saya berharap untuk Polisi atau APH segera menutup tempat tersebut di karenakan warga juga khawatir anak-anak yangmasih di bawah umur dan yang masih sekolah nanti ya ikut beraktifitas di situ padahal kegiatan tersebut di larang”,Tambahnya.

Dengan masih terdapat bebesnya aktifitas judi dadu dan sabung ayam di wilayah hukum polres kediri polda jawa timur peran APH di pertanyakan.

Semua judi dadu dan sabung ayam bebas di wilayah tersebut ini bila ada pengaduan biasanya melakukan pindah tempat atau libur beberapa hari, karena di indikasi sudah ada koneksi antara penyelenggara judi dengan pihak APH.

Baca juga :  Ciptakan Rasa Aman Satlantas Polres Kediri Tingkatkan Patroli Blue Light Dan Pengaturan Lalin Malam Hari

Padahal sudah jelas sesuai intruksi kapolri jenderal polisi Listyo sigit prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.

screenshot 2026 04 01 16 31 42 97 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd
Nampak ramai aktifitas judi dadu sabung ayam di lokasi nambaan ngasem kab.kediri

Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum pokres kediri polda
jawa timur.

Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk judi dadu dan sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP tang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) . (Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!