Lagi-lagi Diduga Kebal Hukum Judi Dadu Dan Sabung Ayam(303) Bulusari Kedungwaru Undangan Single Fighter Tersebar

screenshot 2025 09 24 07 54 34 41 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd

TULUNGAGUNG| Jejakperistiwa.com – Lagi dan lagi judi sabung ayam yang berada di wilayah hukum polres tulungagung seakan kembali bebas beraktifitas tanpa tersentuh oleh hukum, aktifitas tersebut nampak jelas terlihat arena judi dadu dan sabung ayam (303) bakal terselenggara undangan besar single fighter T1000 dengan hadiah Tv led & uang tunai dengan reward min gandeng 10x gandengan jam 10 sampai selesai pada Rabu(24/9/25).

Sesuai dengan undangan yang sudah tersebar melalui WhatsApp ke beberapa penjudi dan penghobi sabung ayam ke beberapa daerah maupun luar daerah tulungagung dengan sebagai berikut :

screenshot 2025 09 24 07 55 49 04 49b744a1119b10413101e3a8de88e0cd
Foto undangan yang tersebar melalui pesan WhatsApp kepada penjudi & penghobi sabung ayam 

Setelah kemarin di dumas warga dan sempat di beritakan team jejakperistiwa tempat arena sabung ayam bulusari kecamatan kedungwaru tulungagung tersebut nampak masih bebas beraktifitas karena penyelenggara sudah mempunyai koneksi dengan APH dengan mempunyai koneksi tersebut
masih bebesnya aktifitas judi dadu dan sabung ayam di wilayah hukum polres tulungagung polda jawa timur yang membuat peran APH di pertanyakan.

Semua judi dadu dan sabung ayam bebas di wilayah hukum tulungagung ini bila ada pengaduan libur beberapa hari dan tetap berjalan lancar arena di indikasi sudah ada koneksi antara penyelenggara judi dengan pihak APH yang menyebabkan ada bekingan yang membuat kegiatan terlarang tersebut kebal hukum.

Padahal sudah jelas sesuai intruksi kapolri jenderal polisi Listyo sigit prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan citra atau marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, agar supaya jajarannya tidak segan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian serta kegiatan terlarang dan melanggar hukum.

Sungguh sangat di sayangkan kalau intruksi kapolri seakan di abaikan oleh bawahan atau aparat penegak hukum di wilayah hukum polres tulungagung polda jawa timur.

Baca juga :  Undangan Judi Sabung Ayam 303 Tersebar Luas Di Tulungagung kemana APH?

Penting di ingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk dadu dan sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP tang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian dapat di jerat hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).(Team)

Leave a Reply

Pengaduan via WhatsApp!